Demokrasi Negara Jerman
Pengantar
Jerman
adalah Negara demokrasi perwakilan. Dalam pemerintahannya sehari-hari,
pemerintahan Jerman di pegang oleh kanselir. Dalam perannya, kanselir seperti
perdana menteri di Negara lain dengan bentuk pemerintahan serupa (monarki
konstiusi). Bukan hanya jerman yang mempunyai kanselir, namun Austria juga
mempunyai kanselir. Kanselir ini dipilih otomatis oleh kandidat utama partai
pemenang pemilihan umum federal. Jerman memiliki enam partai politik umum, tiga
dari ke enam partai terbesar (dua diantaranya memiliki koalisi permanen), yaitu
SPD (democrat social, berhaluan kiri progesif) dan CDU/CSU (Kristen democrat
/social yang berhaluan kanan konservatif). Tiga partai lainnya adalah FDP
(democrat liberal), Bundis 90/ Die Grune (kiri hijau), Die Linke (berhaluan
kiri, merupakan gabungan dari partai komunis dan pecahan SPD). Jabatan presiden
lebih banyak mengandung unsur seremonial, meskipun ia dapat menyetujui dan
tidak menyetujui hal-hal penting.
Parlemen
di Jerman bisa juga disebut dengan
Bundestag, dan semua anggotanya dipilih. Partai yang memerintah di Negara
Jerman ini mempunyai koalisi yang dominan di dalam parlemen ini. Selain
Bundestag, ada juga parlemen Bundesrat, dan perlemen ini semua anggotanya
adalah perwakilan pemerintahan Negara-negara bagian. Bundesrat juga bisa
disebut dengan senat, namun dalam kenyataannya Bundesrat ini mempunyai
kewenangan yang berbeda dengan senat. Dalam Bundestag, tersedia 589 kursi bagi
yang terpilih menjadi anggota partai. Cara pemilihannya pun sangat mudah, yaitu
dengan mencalonkan diri dari salah satu distrik dari 299 distrik pemilihan.
Selain itu anggotanya juga dipilih melalui pemilihan daftar calon yang telah
diterapkan oleh Negara bagian Jerman. Bundestag juga mempunyai Presiden sendiri
dalam parlemennya. Kemudian Presiden ini akan memilih kanselir dan mengawasi
kinerja kanselir tersebut.
Bundestag
memiliki tugas, yaitu tidak hanya memilih kanselir, melainkan juga merumuskan
undang-undang. 10.000 rancangan perundang-undangan yang telah dibuat olehnya,
bahkan lebih. Dan terhitung sejak tahun 1949 yang telah diajukan dalam
Bundestag. Dari 10.000 rancangan perundang-undangan, 6600 dari rancangannya
disahkan. Walaupun mirip dengan praktik demokrasi di Indonesia. Namun kinerja
Bundestag di Jerman mirip dengan parlemen di Amerika Serikat. Kerja mereka
bukan berdebat seperti parlemen di Inggris.
Mahkamah Konsitusi di Jerman
Negara demokrasi juga ditandai
dengan sebuah lembaga konsitusi. Mahkamah konstitusi di Jerman merupakan
konstitusi yang federal. Tugasnya adalah melindungi hak asasi warga Negara
Jerman, membatalkan undang-undang meskipun sudah disahkan sesuai prosedur
demokrasi. Walaupun sudah memenuhi persyaratan demokrasi, apabila ada
pelanggaran maka tetap akan dihapuskan. Mahkamah ini merupakan symbol keadilan,
sebagai lambang dan pengawas pemerintahan demokrasi di Jerman. 60 tahun sudah
mahkamah konsitusi federal di Jerman berdiri, dan selama itu system
pemerintahan di Jerman berjalan tetap pada koridornya. Mahkamah konstitusi ini
dapat berjalan dengan sangat baik karena banyak dari pihak lain yang mendukung.
Ideologi Jerman
Ideologi yang dianut oleh Jerman
adalah Undang-undangnya yaitu Grundgezets yang lahir pada tahun 1999. Di tahun
1989, Gundgezets telah dinyatakan sebagai undang-undang dasar yang terbaik dan
paling liberal yang pernah ditemukan di bumi Jerman. Dan rakyat pun menerimanya
melebihi sikap terhadap konstitusi Jerman yang manapun sebelumnya. Negara ini
tercipta dengan Gundgezets sampai sejauh ini belum pernah dilanda oleh
konstitusional yang serius. Ideologi itupun merupakan landasan yang kokoh bagi
kehidupan warga Negara Jerman. Sejak tanggak 3 Oktober 1990 Gundgezets berlaku
untuk seluruh Jerman. Isi dari Gundgezets tersebut adalah banyak mencerminkan
tentang pengalaman para penyusunnya pada masa pemerintahan totaliter di bawah
rezim dictatorial Nazi. Kemudian Gundgezets ini diikrarkan pada tanggal 24 mei
1949 oleh Konrad Adenauer seorang Majelis Parlementer Jerman.
Comments
Post a Comment