Demokrasi Negara Jerman


Pengantar
Jerman adalah Negara demokrasi perwakilan. Dalam pemerintahannya sehari-hari, pemerintahan Jerman di pegang oleh kanselir. Dalam perannya, kanselir seperti perdana menteri di Negara lain dengan bentuk pemerintahan serupa (monarki konstiusi). Bukan hanya jerman yang mempunyai kanselir, namun Austria juga mempunyai kanselir. Kanselir ini dipilih otomatis oleh kandidat utama partai pemenang pemilihan umum federal. Jerman memiliki enam partai politik umum, tiga dari ke enam partai terbesar (dua diantaranya memiliki koalisi permanen), yaitu SPD (democrat social, berhaluan kiri progesif) dan CDU/CSU (Kristen democrat /social yang berhaluan kanan konservatif). Tiga partai lainnya adalah FDP (democrat liberal), Bundis 90/ Die Grune (kiri hijau), Die Linke (berhaluan kiri, merupakan gabungan dari partai komunis dan pecahan SPD). Jabatan presiden lebih banyak mengandung unsur seremonial, meskipun ia dapat menyetujui dan tidak menyetujui hal-hal penting.
Parlemen di Jerman bisa juga disebut  dengan Bundestag, dan semua anggotanya dipilih. Partai yang memerintah di Negara Jerman ini mempunyai koalisi yang dominan di dalam parlemen ini. Selain Bundestag, ada juga parlemen Bundesrat, dan perlemen ini semua anggotanya adalah perwakilan pemerintahan Negara-negara bagian. Bundesrat juga bisa disebut dengan senat, namun dalam kenyataannya Bundesrat ini mempunyai kewenangan yang berbeda dengan senat. Dalam Bundestag, tersedia 589 kursi bagi yang terpilih menjadi anggota partai. Cara pemilihannya pun sangat mudah, yaitu dengan mencalonkan diri dari salah satu distrik dari 299 distrik pemilihan. Selain itu anggotanya juga dipilih melalui pemilihan daftar calon yang telah diterapkan oleh Negara bagian Jerman. Bundestag juga mempunyai Presiden sendiri dalam parlemennya. Kemudian Presiden ini akan memilih kanselir dan mengawasi kinerja kanselir tersebut.
Bundestag memiliki tugas, yaitu tidak hanya memilih kanselir, melainkan juga merumuskan undang-undang. 10.000 rancangan perundang-undangan yang telah dibuat olehnya, bahkan lebih. Dan terhitung sejak tahun 1949 yang telah diajukan dalam Bundestag. Dari 10.000 rancangan perundang-undangan, 6600 dari rancangannya disahkan. Walaupun mirip dengan praktik demokrasi di Indonesia. Namun kinerja Bundestag di Jerman mirip dengan parlemen di Amerika Serikat. Kerja mereka bukan berdebat seperti parlemen di Inggris.

Mahkamah Konsitusi di Jerman
            Negara demokrasi juga ditandai dengan sebuah lembaga konsitusi. Mahkamah konstitusi di Jerman merupakan konstitusi yang federal. Tugasnya adalah melindungi hak asasi warga Negara Jerman, membatalkan undang-undang meskipun sudah disahkan sesuai prosedur demokrasi. Walaupun sudah memenuhi persyaratan demokrasi, apabila ada pelanggaran maka tetap akan dihapuskan. Mahkamah ini merupakan symbol keadilan, sebagai lambang dan pengawas pemerintahan demokrasi di Jerman. 60 tahun sudah mahkamah konsitusi federal di Jerman berdiri, dan selama itu system pemerintahan di Jerman berjalan tetap pada koridornya. Mahkamah konstitusi ini dapat berjalan dengan sangat baik karena banyak dari pihak lain yang mendukung.

Ideologi Jerman

            Ideologi yang dianut oleh Jerman adalah Undang-undangnya yaitu Grundgezets yang lahir pada tahun 1999. Di tahun 1989, Gundgezets telah dinyatakan sebagai undang-undang dasar yang terbaik dan paling liberal yang pernah ditemukan di bumi Jerman. Dan rakyat pun menerimanya melebihi sikap terhadap konstitusi Jerman yang manapun sebelumnya. Negara ini tercipta dengan Gundgezets sampai sejauh ini belum pernah dilanda oleh konstitusional yang serius. Ideologi itupun merupakan landasan yang kokoh bagi kehidupan warga Negara Jerman. Sejak tanggak 3 Oktober 1990 Gundgezets berlaku untuk seluruh Jerman. Isi dari Gundgezets tersebut adalah banyak mencerminkan tentang pengalaman para penyusunnya pada masa pemerintahan totaliter di bawah rezim dictatorial Nazi. Kemudian Gundgezets ini diikrarkan pada tanggal 24 mei 1949 oleh Konrad Adenauer seorang Majelis Parlementer Jerman. 

Comments

Popular Posts